Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Dinyatakan Terblokir Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 110 Ayat 3 Huruf A Nomor 5 Tahun 2012 Jo Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account