Show simple item record

dc.contributor.authorMaghfiroh, Siti
dc.date.accessioned2023-04-04T01:57:03Z
dc.date.available2023-04-04T01:57:03Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6988
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis menganalisa mengenai Ratio Decidendi putusan hakim atas sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK). Penelitian ini dilakukan karena dilatarbelakangi bahwa di Indonesia seringkali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penyebab yang berbagai macam. Tentunya dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan menimbulkan kontra terhadap para pekerja. Maka dengan demikian sering kita temukan sengketa pemutusan hubungan kerja terselesaikan di meja pengadilan dengan memperoleh putusan pengadilan. Dari putusan pengadilan tersebut diharapkan mendaptkan kepastian hukum dan keadilan terhadap pihak pekerja ataupun pengusaha. Dalam memberikan putusannya majelis hakim tentunya akan melakuan beberapa pertimbangan-pertimbangan melalui fakta-fakta ataupun bukti yang dihadirkan dalam persidangan guna mendapatkan putusan yang adil terhadap keduanya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat dua rumusan maasalah sebagai beriku : 1. Bagaimana pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? 2.Bagaimana Ratio Decidendi putusan hakim dalam sengketa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan Apa yang menjadi dasar perbedaan Ratio decidendi dalam putusan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode studi kepustakaan. Selanjut, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah diatur menegani prosedur melakukan pemutusan hubungan kerja, sebab terjadinya PHK, alasan dilarangnya melakukan PHK ataupun mengenai kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja yang terdampak PHK. Kemudian dalam pertimbangannya untuk memberikan putusan terhadap sengketa PHK yang terjadi akibat perusahaan melakkan efisiensi majelis hakim menggunakan metode interpretasi ektensif pada pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sedangakan terhadap sengketa PHK yang terjadi akibat adanya masalah pribadi majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan pasal 100 UU PPHI dan pasal 16 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP 150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan. Selanjutnya pada senngketa PHK Yang terjadi akibat pekerja melakukan mogok kerja majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa aksi mogok kerja tersebut tidak dapat dibenarkan. Diketahui perbedaan pertimbangan pada tiga sengketa ialah yang pertama adanya perbedaan terhadap refrensi hukum yang digunakan oleh majelis hakim, yang kedua adanya alasan sebab-sebab terjaadinya PHK, yang ketiga adanya perbedaan terhadap perjanjian kerja dan bentuk hubungan kerja anatara pengusaha dan pekerja, dan yang ke empat adanya perbedaan mengenai upaya penyelesaian yang telah dilakukakan sebelum dilimpahkannya sengketa PHK kepengadilanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRatio Decidendien_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerjaen_US
dc.titleNalisa Ratio Decidendi Putusan Hakim Atas Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (Phk)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record