Show simple item record

dc.contributor.authorHusada, Angka
dc.date.accessioned2023-04-04T02:00:28Z
dc.date.available2023-04-04T02:00:28Z
dc.date.issued2022-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6995
dc.description.abstractPada penelitian ini, penulis membahas Modifikasi sepeda motor yang sering dilakukan oleh masyarakat yaitu penggantian knalpot standart ke knalpot racing. Knalpot dapat diartikan sebagai saluran keluarnya gas yang berasal dari pembakaran dalam mesin kendaraan dengan posisi mesin dihidupkan. Sedangkan knalpot racing digunakan bagi kalangan oknum untuk memperindah kendaraan yang mereka miliki sebagai bentuk kepuasan. Indonesia merupakan suatu negara berideologi hukum, oleh karena itu perbuatan masyarakat harus menaati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti menentukan tiga rumusan masalah yang dapat menunjang untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai harapan. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu : 1. Bagaimana ketentuan penggunaan knalpot berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?, 2. Bagimana sanksi terhadap pengguna knalpot racing?, 3. Bagaimana hambatan POLRES Malang terhadap penertiban pengguna knalpot racing?. Penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan tipe penelitian empiris. Penelitian empiris merupakan jenis penelitian dengan cara mengumpulkan dan mengolah data primer selanjutnya melakukan analisis dengan dasar data sekunder . Data primer merupakan data yang didapatkan secara langsung di lapangan dengan dasar dari data serta narasumber. Penulis mengumpulkan data dari lapangan dengan cara observasi dan wawancara langsung di POLRES Malang. Hasil dari penelitian ini adalah pelanggaran penggunaan knalpot racing, pelanggar akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan untuk memodifikasi knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, dimana batas kebisingan untuk sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc adalah 77 dB, untuk sepeda motor dengan mesin antara 80 dan 175 cc adalah 80 dB, dan untuk sepeda motor dengan mesin. lebih besar dari 175 cc itu 83 dB.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectknalpot racingen_US
dc.subjectketentuan knalpoten_US
dc.titlePenyalahgunaan Pengguna Knalpot Racing Pada Sepeda Motor Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record