Penyalahgunaan Pengguna Knalpot Racing Pada Sepeda Motor Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Kabupaten Malang)
Abstract
Pada penelitian ini, penulis membahas Modifikasi sepeda motor yang sering
dilakukan oleh masyarakat yaitu penggantian knalpot standart ke knalpot racing.
Knalpot dapat diartikan sebagai saluran keluarnya gas yang berasal dari
pembakaran dalam mesin kendaraan dengan posisi mesin dihidupkan. Sedangkan
knalpot racing digunakan bagi kalangan oknum untuk memperindah kendaraan
yang mereka miliki sebagai bentuk kepuasan. Indonesia merupakan suatu negara
berideologi hukum, oleh karena itu perbuatan masyarakat harus menaati dan
mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti menentukan tiga rumusan
masalah yang dapat menunjang untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai
harapan. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu : 1. Bagaimana ketentuan
penggunaan knalpot berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan?, 2. Bagimana sanksi terhadap pengguna knalpot
racing?, 3. Bagaimana hambatan POLRES Malang terhadap penertiban pengguna
knalpot racing?. Penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan tipe
penelitian empiris. Penelitian empiris merupakan jenis penelitian dengan cara
mengumpulkan dan mengolah data primer selanjutnya melakukan analisis dengan dasar data sekunder . Data primer merupakan data yang didapatkan secara langsung
di lapangan dengan dasar dari data serta narasumber. Penulis mengumpulkan data
dari lapangan dengan cara observasi dan wawancara langsung di POLRES Malang.
Hasil dari penelitian ini adalah pelanggaran penggunaan knalpot racing,
pelanggar akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan untuk memodifikasi
knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,
dimana batas kebisingan untuk sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc adalah 77
dB, untuk sepeda motor dengan mesin antara 80 dan 175 cc adalah 80 dB, dan untuk
sepeda motor dengan mesin. lebih besar dari 175 cc itu 83 dB.