Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Rio Agusti
dc.date.accessioned2023-04-05T03:27:11Z
dc.date.available2023-04-05T03:27:11Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7026
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat Pembagian Harta Waris Gantungan Dalam Perspektif Hukum Adat (Studi Kasus Di Desa Pesanggrahan Kota Batu). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh, Orang Jawa memiliki dasar kehidupan yakni somah (se omah,serumah) ialah keluarga yang mana terdiri dari ayah, ibu dan juga anak yang mereka termasuk anak tiri, juga anak pungut, dan juga pembantu dan orang yang tinggal menetap di rumah. Ada tiga sistem pengaturan yang mengatur kewarisan, yaitu hukum kewarisan perdata, menurut Islam dan juga Adat. Masyarakat Jawa ini merupakan suku yang menggunakan sistem kekerabatan yang merupakan rangkaian aturan yang mengatur golongan orang orang sekerabat atau ada golongan darah. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: penerapan pembagian harta gantungan dalam praktik warisan di Desa Pesanggrahan Kota Batu dan pandangan hukum adat terhadap pembagian harta gantungan dalam praktik pembagian warisan di Desa Pesanggrahan Kota Batu. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis yang berarti mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi. Teknik analisa data, setelah data berhasil dikumpulkan baik data primer maupun sekunder, selanjutnya dilakukan analisis data. Analisisnya dilakukan secara deskriptif kualitatif, yakni mendeskripsikan atau menjelaskan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan konsep-konsep hukum, kemudian dikaitkan dengan realita yang terjadi di masyarakat dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Praktik pembagian harta gantungan masih digunakan oleh masyarakat Desa Pesanggrahan. Dalam proses pembagian mereka menggunakan sistem kekeluargaan dengan cara musyawarah. Dalam pelaksanaannya pembagian dilakukan ketika pewaris masih hidup maupun ketika pewaris telah meninggal dunia. Harta waris gantungan ini akan diberikan kepada salah satu ahli waris yang merawat pewaris hingga meninggal dunia. Harta gantungan sudah diterapkan sejak Desa Pesanggrahan didirikan, dan merupakan adat atau kebiasaan yang diturunkan dari generasi ke-generasi. Pandangan masyarakat Desa Pesanggrahan mengenai pembagian harta waris gantungan ini adalah adil juga pantas diterapkan karena memang seorang ahli waris mendapat imbalan karena sudah merawat orang tua hingga meninggal dan sudah menjadi tradisi turun-temurun dari nenek moyangnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPembagian Hartaen_US
dc.subjectHarta Waris Gantunganen_US
dc.titlePembagian Harta Waris Gantungan Dalam Perspektif Hukum Adat (Studi Kasus Di Desa Pesanggrahan Kota Batu)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record