Pembagian Harta Waris Gantungan Dalam Perspektif Hukum Adat (Studi Kasus Di Desa Pesanggrahan Kota Batu)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat Pembagian Harta Waris Gantungan Dalam
Perspektif Hukum Adat (Studi Kasus Di Desa Pesanggrahan Kota Batu). Pilihan tema
tersebut dilatarbelakangi oleh, Orang Jawa memiliki dasar kehidupan yakni somah (se omah,serumah) ialah keluarga yang mana terdiri dari ayah, ibu dan juga anak yang
mereka termasuk anak tiri, juga anak pungut, dan juga pembantu dan orang yang
tinggal menetap di rumah. Ada tiga sistem pengaturan yang mengatur kewarisan, yaitu
hukum kewarisan perdata, menurut Islam dan juga Adat. Masyarakat Jawa ini
merupakan suku yang menggunakan sistem kekerabatan yang merupakan rangkaian
aturan yang mengatur golongan orang orang sekerabat atau ada golongan darah.
Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: penerapan pembagian
harta gantungan dalam praktik warisan di Desa Pesanggrahan Kota Batu dan
pandangan hukum adat terhadap pembagian harta gantungan dalam praktik pembagian
warisan di Desa Pesanggrahan Kota Batu.
Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis
yang berarti mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum institusi sosial yang nyata
dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Jenis data yang digunakan yaitu
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan
observasi. Teknik analisa data, setelah data berhasil dikumpulkan baik data primer
maupun sekunder, selanjutnya dilakukan analisis data. Analisisnya dilakukan secara
deskriptif kualitatif, yakni mendeskripsikan atau menjelaskan ketentuan yang terdapat
dalam undang-undang dan konsep-konsep hukum, kemudian dikaitkan dengan realita
yang terjadi di masyarakat dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Praktik pembagian harta gantungan masih
digunakan oleh masyarakat Desa Pesanggrahan. Dalam proses pembagian mereka
menggunakan sistem kekeluargaan dengan cara musyawarah. Dalam pelaksanaannya
pembagian dilakukan ketika pewaris masih hidup maupun ketika pewaris telah
meninggal dunia. Harta waris gantungan ini akan diberikan kepada salah satu ahli waris
yang merawat pewaris hingga meninggal dunia. Harta gantungan sudah diterapkan
sejak Desa Pesanggrahan didirikan, dan merupakan adat atau kebiasaan yang
diturunkan dari generasi ke-generasi. Pandangan masyarakat Desa Pesanggrahan
mengenai pembagian harta waris gantungan ini adalah adil juga pantas diterapkan
karena memang seorang ahli waris mendapat imbalan karena sudah merawat orang tua
hingga meninggal dan sudah menjadi tradisi turun-temurun dari nenek moyangnya.