Model Law On Cross Border Insolvency Dalam Pengaturan Hukum Kepailitan Lintas Batas Di Indonesia
Abstract
Penelitian tentang “Model Law On Cross Border Insolvency Sebagai
Ratifikasi Pengaturan Hukum Kepailitan Lintas Batas Di Indonesia” ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana pembaharuan peraturan
hukum kepailitan terkait kepailitan lintas batas apabila Indonesia meratifikasi
Model Law On Cross Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL.
Metodologi penelitian dalam tesis ini adalah “yuridis normatif” yang
dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang terkait permasalah kepalitan lintas batas.
Pokok permasalahan dalam kepailitan lintas batas salah satunya timbul
dikarenakan debitor yang menjalani proses kepailitan di suatu negara memiliki
aset di luar yurisdiksi pengadilan negara tempat tinggal debitur. Pelaksanaan
proses kepailitan terhadap aset yang di luar negeri tersebut kemudian terhambat
oleh hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Saat ini ASEAN belum
memiliki peraturan kepailitan batas yang saling mengikat untuk beberapa Negara
dibawah naungannya menyelesaikan permasalahan tersebut. Model Law on Cross
Border Insolvency with guide to Enacthment adalah sebuah model hukum
kepailitan lintas batas yang dibuat oleh Persatuan Bangsa-Bangsa melalui
UNCITRAL yang bertujuan untuk menjadi rujukan negara-negara dunia dalam
usaha modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan nasional masing-masing. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini secara garis besar adalah sebagai
berikut : 1) Model Law On Cross Border Insolvency yang dikeluarkan oleh
UNCITRAL dapat menjadi solusi dalam upaya melakukan pembaharuan dan
harmonisasi hukum kepailitan dikarenakan Model Law ini berisi tentang pokok pokok penyelesaian kepailitan lintas batas antara lain : akses, pengakuan, bantuan,
kerjasama dan kordinasi. Selain itu Model Law tidak memberikan batas yurisdiksi
suatu Negara terkait pelaksanaan putusan kepailitan, melainkan lebih menekankan
pada tujuan untuk menseragamkan peraturan dalam penerimaan putusan
persidangan kepailitan asing (foreign proceeding) di suatu Negara. 2) Ketetentuan
kepailitan lintas batas sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
menganut asas teritorialitas yang membatasi lingkup yurisdiksi pengadilan di
suatu Negara sehingga perlu dilakukan ratifikasi dari peraturan Model Law On
Cross Border Insolvency terkait aturan-aturan mengenai pengakuan proses
peradilan kepailitan dan putusan pailit asing, yurisdikisi dan kerjasama antar
pengadilan nasional dengan pengadilan dan perwakilan asing serta penerapan
eksekusi putusan pengadilan kepailitan asing.. Model Law tersebut menganut
prinsip fleksibilitas sehingga memberikan ruang kepada suatu Negara untuk dapat
memodifikasi peraturan kepailitan lintas batas sesuai dengan kebutuhan.