Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024

Show simple item record

dc.contributor.author Wahyudi, Luqman
dc.date.accessioned 2023-04-06T02:17:15Z
dc.date.available 2023-04-06T02:17:15Z
dc.date.issued 2023-02-08
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7033
dc.description.abstract Pelaksanaan pilkada dibenturkan dengan perdebatan teotiritis dan konseptual apakah pilkada tersebut masuk rezim pemilu atau pemerintahan daerah. Perbedaan pandangan mengenai pilkada termasuk dari rezim pemilihan umum atau rezim pemerintahan daerah tersebut berimplikasi yuridis terhadap kewenangan mengadili dan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai penyelesaian perselisihan hasil pilkada sejak pilkada diatur dalam Undang Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMDA sampai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PILKADA menjadi Undang-undang dan Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai urgensi pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan pelaksanaan dari penelitian ini mengumpulkan bahan hukum dari berbagai sumber guna mendapatkan suatu jawaban atas pokok-pokok permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Indonesia adalah berkaitan dengan lembaga yang berwenang menyeseleasaikan dan memperluas kewenangan lembaga tersebut dalam penanganan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, semula hanya berwenang menyelesaikan perselisihan hasil, juga memeriksa pelanggaran pada tahap pemilihan berupa pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan. Pembentukan peradilan khusus pilkada merupakan kebutuhan hukum karena lembaga seperti MK dan MA tercatat pernah menolak menyelesaikan hasil pilkada. Urgensi pembentukan badan peradilan khusus pilkada dapat dilihat dari dua aspek. Pertama aspek faktor kebutuhan hukum (legal requirements factor), Kedua, faktor kebutuhan kelembagaan (institutional needs factor), yakni urgensi dalam aspek kebutuhan kelembagaan ini erat kaitannya dengan efisiensi dan efektifitas penyelesaian perselisihan hasil pilkada saat ini di MK, sehingga hal tersebut dapat dijadikan parameter kebutuhan kelembagaan dalam pembentukan badan peradilan khusus pilkada. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perselisihan en_US
dc.subject Peradilan en_US
dc.title Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account