Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024
Abstract
Pelaksanaan pilkada dibenturkan dengan perdebatan teotiritis dan
konseptual apakah pilkada tersebut masuk rezim pemilu atau pemerintahan
daerah. Perbedaan pandangan mengenai pilkada termasuk dari rezim pemilihan
umum atau rezim pemerintahan daerah tersebut berimplikasi yuridis terhadap
kewenangan mengadili dan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai
penyelesaian perselisihan hasil pilkada sejak pilkada diatur dalam Undang Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMDA sampai Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang PILKADA menjadi Undang-undang dan Untuk mengetahui
dan menjelaskan mengenai urgensi pembentukan badan peradilan khusus
penyelesaian perselisihan hasil pilkada.
Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum
normatif dan pelaksanaan dari penelitian ini mengumpulkan bahan hukum dari
berbagai sumber guna mendapatkan suatu jawaban atas pokok-pokok
permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Indonesia adalah berkaitan dengan
lembaga yang berwenang menyeseleasaikan dan memperluas kewenangan
lembaga tersebut dalam penanganan penyelesaian perselisihan hasil pilkada,
semula hanya berwenang menyelesaikan perselisihan hasil, juga memeriksa
pelanggaran pada tahap pemilihan berupa pelanggaran administrasi maupun
pidana pemilihan. Pembentukan peradilan khusus pilkada merupakan kebutuhan
hukum karena lembaga seperti MK dan MA tercatat pernah menolak
menyelesaikan hasil pilkada. Urgensi pembentukan badan peradilan khusus
pilkada dapat dilihat dari dua aspek.
Pertama aspek faktor kebutuhan hukum (legal requirements factor),
Kedua, faktor kebutuhan kelembagaan (institutional needs factor), yakni urgensi
dalam aspek kebutuhan kelembagaan ini erat kaitannya dengan efisiensi dan
efektifitas penyelesaian perselisihan hasil pilkada saat ini di MK, sehingga hal
tersebut dapat dijadikan parameter kebutuhan kelembagaan dalam pembentukan
badan peradilan khusus pilkada.