dc.description.abstract | Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yakni salah satunya tentang Batasan minimal usia perkawinan. Namun dalam penelitian ini lebih memfokuskan pada aktualisasi dilapangan perihal undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penelitian ini menyuguhkan permasalahan dan pandangan yang dikaji dalam konsep dan prilaku dikehidupan sosial, yakni penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Deskriptif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Berdasarkan penelitian tersebut, hasil penelitian ini menunujukan bahwa. Pertama, Konespsi Hukum Islam kaitannya dengan penetapan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan adalah sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah. Jikalau ini diabaikan tentu akan menimbulkan dampak yang buruk terhadap pasangan suami istri kedepan. Kedua, Landasan Filosofis penentuan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah Pancasila. Sedangkan Landasan Yuridisnya adalah adanya jarak dan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat 1 UU. No. 1 Tahun 1974 sehingga menimbulkan adanya diskriminasi gender dan adanya disinkronisasi antara Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ketiga, Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak KUA terkait Aktualisasi atau pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 adalah kewajiban untuk berusaha demi kesejahteraan masyarakat dalam bidang sosial keagamaan, terlepas dari problematika yang terjadi setelah pelaksanaan perubahannya, KUA Kecamatan Dau menyambut hal itu dengan sangat antusias dan terus berusaha untuk tetap menjalankan semaksimal mungkin apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang itu. Sehingga problematika yang terjadi dapat diminimalisasi dengan semaksimal mungkin demi tercapainya Kesejahteraan bagi masyarakat Kecamatan Dau dalam hal konsep keluarga yang Bahagia dan kekal menurut Undang-undang.
Kata Kunci: Aktualisasi, Batas Umur Perkawinan, Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. | en_US |