Analisis Hukum E-Litigasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama
Abstract
UUD 1945 Pasal 24 Ayat (2) menyebut kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung
sebagai pemimpin dari peradilan yang ada di Indonesia dituntut untuk melakukan
reformasi, terutama reformasi pada tubuh Mahkamah Agung agar dapat
menjalankan fungi dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945. Salah satu dari
reformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah melalui kewenangannya
dengan membuat Peraturan mahkamah Agung (PERMA). Mahkamah Agung
dengan terobosan barunya mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang
berisikan aturan-aturan mengenai hukum acara peradilan berbasis dengan
teknologi. Peraturan tersebut dalam beberapa ketentuan dirasa menyeleweng dari
hukum acara yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun
2009 Tentang Pengadilan Agama. Untuk itu penilitian ini dilakukan untuk
mengetahi posisi PERMA dalam susunan hierarki perundang-undangan dengan
mengacu pada Undang-Undang dan analisis PERMA tersebut berdasarkan
Undang-Undang Pengadilan Agama.
Metode Penelitian dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis
normatif di mana yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum dan bahan
hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral penelitian ini, dengan analisis
menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif.
Dari penelitian ini diketahui bahwa PERMA merupakan system hukum
walaupun tidak termasuk kedalam hierarkiperaturan perundang-undangan dan
berkededudukan dibawah undang-undang. Namun disanyangkan, terobosan yang
termuat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dirasa memiliki banyak kekurangan
sehingga perlu diadakan revisi agar menjadi dasar hukum yang lebih ideal lagi.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Angelina, Siska (Universitas Islam Malang, 2023-01-14)Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak dibawah Umur. Pilihan tema di atas dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi pada anak ... -
Perkawinan Dibawah Umur di Masa Pandemi Covid 19 Pasca Berlakunya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang Undang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Khoirudin (Universitas Islam Malang, 2021-07-01)Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting. Kematangan emosi merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Penentuan batas usia perlu dilakukan karena didalam perkawinan ... -
Keabsahan Perkawinan Londo Iha Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Dompu Nusa Tenggara Barat)
Toriri, Roi (Universitas Islam Malang, 2021-01-25)Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan keabsahan perkawinan londo iha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang ...