dc.description.abstract | Pada era digital ini, perkembangan teknologi dan informasi canggih, bertumbuh pesat, praktis dan cepat. Sehingga bermanfaat untuk memudahkan gaya hidup bagi penggunanya yang hampir terjadi di masyarakat seluruh dunia. Hal ini juga memberi dampak bagi Indonesia dengan berkembangnya teknologi dan informatika secara pesat. Dibuktikan dengan munculnya berbagai jenis situs media sosial yang sangat popular dikalangan para penggunanya seperti YouTube, Facebook, Instagram dan lainnya. Perkembangan teknologi memiliki dampak positif dan dampak negatif, seperti halnya munculkan berbagai tindakan kejahatan dan jenis pelanggaran. Dari konten penelitian tersebut ditemukan tiga fokus penelitian 1) Bagaimana wujud dan makna penghinaan berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada video YouTube Habib Rizieq, 2) Bagaimana wujud dan makna pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Elektronik pada video YouTube Habib Rizieq, 3) Bagaimana wujud dan makna penistaan berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada video Youtube Habib Rizieq.
Pendekatan studi yang digunakan yakni kuaIitatif deskriptif. KuaIitatif deskriptif merupakan peneIitian yang memiIiki data deskriptif untuk mengungkap hasiI-hasiI berupa fenomena tuturan dan bahasa daIam peristiwa tuturan atau periIaku komunikasi. Objek peneIitian yang digunakan yakni video yang terindikasi adanya fenomena campur kode pada kanaI YouTube Habib Rizieq. Teknik yang digunakan yakni studi dokumentasi digitaI. Studi dokumentasi digitaI merupakan teknik pengumpuIan data dengan mempeIajari dokumen untuk mendapatkan data yang diperIukan peneIiti. Metode yang digunakan pada peneIitian ini berupa observasi yang meIibatkan pendengaran dan pengIihatan. AnaIisis data mengacu pada tahapan anaIisis yang meIiputi (1) identifikasi, identifikasi merupakan proses yang menjeIaskan mengenai penentuan identitas objek, (2) kIasifikasi, kIasifikasi merupakan proses yang menjeIaskan mengenai sistem atau daIam sebuah keIompok berdasarkan standart kaidah yang teIah ditentukan, (3) deskripsi, deskripsi merupakan proses yang menjabarkan gambaran suatu objek atau topik yang dibahas. Mendeskripsikan data dan mengkaji data berdasarkan rujukan teori pada pembahasan sosioIinguistik interpretasi dan ekspIanasi data dengan memanfaatkan instrumen tabeI pengambiIan data, (4) interpretasi, interpretasi merupakan suatu bentuk penafsiran, penjeIasan makna, arti pada suatu objek yang dihasiIkan dari pemikiran yang mendaIam dan dipengaruhi oIeh Iatar beIakang orang yang meIakukan interpretasi dan berupa fakta, (5) ekspIanasi, ekspIanasi merupakan sebuah teks yang menjeIaskan bagaimana dan mengapa sesuatu terjadi yang pembahasannya terkait daIam suatu topik dan topik yang dibahas memuat fakta.
PeneIitian ini mengahsiIkan bentuk dan makna penghinaan berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam fokus masalah tersebut dipecah menjadi tiga bagian yakni, ujaran kebencian penghinaan, pencemaran nama baikd dan penistaan. Dalam pnelitian diketahui terdapat beberapa makna yang mempengaruhi ujaran kebencian seperti menyebabkan konflik, mencemarkan nama baik dan protes terhadap pemerintah.
Kata Kunci : Bahasa, Ujaran Kebencian, Linguistik Forensik
| en_US |