Khairunnisa
(Universitas Islam Malang, 2022-05-19)
Isbat nikah merupakan perkawinan yang dilangsungkan kembali karena diragukan keabsahannya atau tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang asli. Salah satu alasan diajukannya perkara isbat nikah di daftarkan ke Pengadilan ...