Dasar Pertimbangan Hakim Atas Dispensasi Perkawinan Dini Di Pengadilan Agama Kota Malang
Abstract
Pada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan dispensasi
perkawinan yang berada di kota Malang. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh
banyaknya pengajuan atau permohonan dispensasi perkawinan di Indonesia
terutama di Kota Malang. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini
mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan dan
penetapan hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan dini di
Pengadilan Agama Kota Malang? 2. Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi
diajukannya permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kota
Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan
hukumnya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian,
bahan hukum dikaji dengan pendekatan konseptual untuk menjawab isu hukum
dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, hakim dalam
mempertimbangkan suatu perkara telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2019 dan Undang Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 5 Tahun 2005, Kompilasi Hukum Islam, Kaidah Fiqhiyah dan telah
berpedoman pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2004. Faktor yang
melatarbelakangi banyaknya permohonan dispensasi perkawinan di kota Malang
yaitu kekhawatiran orang tua pada anaknya akan mendekati kemudhorotan atau
perzinahan dan hamil di luar nikah.