Pemungutan Pajak Rumah Kos Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Studi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kota Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Syafiie, Andre
dc.date.accessioned 2023-05-27T02:29:28Z
dc.date.available 2023-05-27T02:29:28Z
dc.date.issued 2023-03-29
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7285
dc.description.abstract Salah satu dari pajak daerah adalah pajak rumah hotel kategori rumah kos yang mempunyai potensi yang besar untuk ditingkatkan pungutan pajaknya yang diharapkan makin besar seiring berkembangnya Kota Malang. Pengenaan pajak terhadap rumah kos menjadi isu yang banyak diperbincangkan dalam masyarakat setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Rumah kos adalah salah satu jenis pajak yang tergabung dalam pajak hotel yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah , yang berbunyi “Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh).” Penelitian ini bertujuan untuk; 1) Mengetahui penyelengaraan pajak rumah kos dalam peraturan daerah kota Malang Nomor 8 tahun 2019 tentang perubahaan kedua atas peraturan daerah kota Malang No.16 tahun 2010 tentang pajak daerah ; 2) menganalisis hambatan pemungutan pajak rumah kos di Kota Malang. ; 3) untuk mengetahui upaya BAPENDA dalam mengoptimalkan pemungutan pajak rumah kos di kota Malang. Dalam penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan jenis penelitian studi kasus. Penelitian dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, interview (wawancara), dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian pemungutan pajak rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 8 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang No10 Tahun 2010 di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang sudah begitu efektif akan tetepi ada beberapa hal yang menjadi kendala mulai dari pengaturannya hingga pelaksanaannya. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pajak rumah kos en_US
dc.subject Pemungutan pajak en_US
dc.title Pemungutan Pajak Rumah Kos Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Studi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kota Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account