Pemungutan Pajak Rumah Kos Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Studi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kota Malang)
Abstract
Salah satu dari pajak daerah adalah pajak rumah hotel kategori rumah kos yang
mempunyai potensi yang besar untuk ditingkatkan pungutan pajaknya yang diharapkan
makin besar seiring berkembangnya Kota Malang. Pengenaan pajak terhadap rumah kos
menjadi isu yang banyak diperbincangkan dalam masyarakat setelah dikeluarkannya
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Rumah kos adalah salah satu jenis
pajak yang tergabung dalam pajak hotel yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
, yang berbunyi “Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Hotel adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan
dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar 10
(sepuluh).”
Penelitian ini bertujuan untuk; 1) Mengetahui penyelengaraan pajak rumah kos dalam
peraturan daerah kota Malang Nomor 8 tahun 2019 tentang perubahaan kedua atas peraturan
daerah kota Malang No.16 tahun 2010 tentang pajak daerah ; 2) menganalisis hambatan
pemungutan pajak rumah kos di Kota Malang. ; 3) untuk mengetahui upaya BAPENDA
dalam mengoptimalkan pemungutan pajak rumah kos di kota Malang. Dalam penelitian
menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan jenis penelitian studi kasus.
Penelitian dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang. Sumber
data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan
observasi, interview (wawancara), dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian
pemungutan pajak rumah kos berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 8 tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang No10 Tahun 2010 di Badan
Pendapatan Daerah Kota Malang sudah begitu efektif akan tetepi ada beberapa hal yang
menjadi kendala mulai dari pengaturannya hingga pelaksanaannya.