Efektivitas Pemungutan Pajak Reklame dan Kontribusinya Terhadap Pajak Daerah (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019-2021)
Abstract
Sistem desentralisasi yang diterapkan di pemerintahan Indonesia
membuat setiap daerah wajib untuk membiayai rumah tangga daerahnya sendiri
demi terselenggaranya otonomi daerah yang mampu mewujudkan kemandirian
daerah dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kabupaten Malang sebagai daerah yang memiliki luas wilayah
terbesar kedua di Jawa Timur memiliki potensi pendapatan daerah yang tinggi.
Pemerintah berusaha untuk membiayai program kerjanya sendiri dengan cara
mengoptimalkan pendapatan asli daerah, salah satunya dari sektor pajak daerah
yaitu pajak reklame.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa
tentang proses yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan efektivitas
pemungutan pajak reklame di Kabupaten Malang serta mendeskripsikan dan
menganalisa hasil pemungutan pajak reklame dan kontribusinya terhadap pajak
daerah Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan
kualitatif yang lebih banyak membahas tentang kinerja dari pemerintah
Kabupaten Malang dalam melaksanakan pemungutan pajak reklame. Sehingga,
dapat diketahui tingkat efektivitas dari pelaksanaan kebijakan dan kontribusi
penerimaan pajak reklame terhadap pajak daerah. Adapun teknik pengumpulan
data dilakukan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan proses analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pemungutan
pajak reklame di Kabupaten Malang termasuk dalam kategori sangat efektif
selama periode 3 (tiga) tahun mulai 2019-2021 di mana hal tersebut dibuktikan
dengan realisasi penerimaan pajak reklame yang telah melampaui target yang
ditetapkan. Kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah termasuk dalam
kriteria sangat kurang selama periode tersebut dikarenakan hasil pemungutan
pajak reklame terhadap pajak daerah kurang dari 10%.