Show simple item record

dc.contributor.authorMitan, Hamsia
dc.date.accessioned2023-06-06T01:38:06Z
dc.date.available2023-06-06T01:38:06Z
dc.date.issued2023-01-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7336
dc.description.abstractPerkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara psikologis, sosial, maupun biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, maka dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi. Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan oleh kematangan emosi baik suami maupun isteri. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Penelitian hukum ini adalah penelitian yang didasarkan pada metode atau sistematika tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan cara menganalisanya kecuali itu diadakan juga pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu penyelesaian atas masalah-masalah yang timbul. Pertimbangan tentang penasehatan hakim kepada pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri agar memahami resiko perkawinan, terkait dengan : kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, berkelanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi anak (pasal 12 Perma Nomor 5 tahun 2019). Akibat hukum yang terjadi pada Nomor 0234/Pdt.P/2022/PA.Mlg yaitu KUA tidak bisa memberikan ijin nikah kepada anak pemohon, karena salah satu syarat KUA memberikan ijin nikah kepada anak dibawah umur adalah adanya penetapan dari Pengadilan Agama yang berbunyi “Menolak Permohonan Para Pemohon”. Sedangkan pada Nomor 0523/Pdt.P/2022/PA.Mlg akibat hukum yang terjadi yaitu KUA dapat memberikan ijin nikah kepada anak pemohon, karena salah satu syarat KUA memberikan ijin nikah kepada anak dibawah umur adalah adanya penetapan dari Pengadilan Agama yang berbunyi “Mengabulkan Permohonan Para Pemohon”.Hakim tidak hanya menilai dari sisi kesehatan dan adanya penyimpangan usia, akan tetapi hakim juga harus menilai kesiapan dari pasangan calon suami/isteri dari sudut fisik maupun psikisnya. Adanya batasan kedewasaan secara hukum, menunjukkan adanya pembatasan yang jelas antara dua fase yang berbeda yaitu fase remaja dan dewasa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.subjectPenetapan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penetepan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang Nomor 0234/Pdt.P/2022/Pa.Mlg Dan Nomor 0523/Pdt.P/2022/Pa.Mlg Tentang Penetapan Dispensasi Kawinen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record