Analisis Yuridis Penetepan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang Nomor 0234/Pdt.P/2022/Pa.Mlg Dan Nomor 0523/Pdt.P/2022/Pa.Mlg Tentang Penetapan Dispensasi Kawin
Abstract
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan
perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara
psikologis, sosial, maupun biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan,
maka dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.
Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga
kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan
oleh kematangan emosi baik suami maupun isteri.
Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan Metode Yuridis Normatif.
Penelitian hukum ini adalah penelitian yang didasarkan pada metode atau
sistematika tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala
hukum tertentu dengan cara menganalisanya kecuali itu diadakan juga
pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian
mengusahakan suatu penyelesaian atas masalah-masalah yang timbul.
Pertimbangan tentang penasehatan hakim kepada pemohon, Anak, Calon
Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri agar memahami resiko
perkawinan, terkait dengan : kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak,
berkelanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ
reproduksi anak (pasal 12 Perma Nomor 5 tahun 2019). Akibat hukum yang terjadi
pada Nomor 0234/Pdt.P/2022/PA.Mlg yaitu KUA tidak bisa memberikan ijin nikah
kepada anak pemohon, karena salah satu syarat KUA memberikan ijin nikah
kepada anak dibawah umur adalah adanya penetapan dari Pengadilan Agama yang
berbunyi “Menolak Permohonan Para Pemohon”. Sedangkan pada Nomor
0523/Pdt.P/2022/PA.Mlg akibat hukum yang terjadi yaitu KUA dapat memberikan
ijin nikah kepada anak pemohon, karena salah satu syarat KUA memberikan ijin
nikah kepada anak dibawah umur adalah adanya penetapan dari Pengadilan
Agama yang berbunyi “Mengabulkan Permohonan Para Pemohon”.Hakim tidak
hanya menilai dari sisi kesehatan dan adanya penyimpangan usia, akan tetapi
hakim juga harus menilai kesiapan dari pasangan calon suami/isteri dari sudut fisik
maupun psikisnya. Adanya batasan kedewasaan secara hukum, menunjukkan
adanya pembatasan yang jelas antara dua fase yang berbeda yaitu fase remaja
dan dewasa.