Show simple item record

dc.contributor.authorHamdani, Achmad
dc.date.accessioned2023-06-09T08:53:26Z
dc.date.available2023-06-09T08:53:26Z
dc.date.issued2023-05-10
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7388
dc.description.abstractLingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung yang berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sudah bukan hal yang asing lagi di telinga masyarakat indonesia mendengar adanya bencana alam karena hampir terjadi setiap tahun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sanksi pidana dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana alternatif pemikiran sanksi pidana Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan untuk pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Untuk sumber bahan hukum yang digunakan yakni berupa data sekunder, bahan primer menjadi bahan hukum yang bersifat autoritatif, sedangkan bahan tersier menjadi sumber sebagai penunjang dalam penulisan tesis ini. Pertanggungjawaban Pencemaran Lingkungan menjelaskan bahwa: Setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan serta pemulihan terhadap pencemaran lingkungan hidup. Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan: Pemberian informasi peringatan pencemaran kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar. Aspek Hukum Administrasi pelanggaran hukum nya melanggar perintah dan larangan UU sanksi hukumnya pembatalan izin lingkungan serta paksaan pemerintah. Dengan garis besar bahwa tindak pidana yang melanggar ketentuan tentang perlindungan lingkungan merupakan salah satu kejahatan kriminal. Dengan begitu adanya sanksi administratif, sanksi perdata, serta sanksi pidana. Asas Ultimatum Remedium ini menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir dalam memberikan punisment terhadap para perusak lingkungan. Prinsip ultimum Remedium terhadap masalah lingkungan hidup Ini berdasarkan UU tetap memperhatikan asas subsidiaritas. Perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui hukum dapat dilakukan jauh sebelum ancaman terhadap lingkungan hidup itu terjadi maupun ancaman itu benar benar terjadi dengan upaya preventif dan upaya represif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.subjectPemberian Sanksien_US
dc.titleKebijakan Hukum Pidana Mengenai Pemberian Sanksi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record