Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pemberian Sanksi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Abstract
Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung
yang berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan
reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sudah bukan hal yang asing lagi di telinga
masyarakat indonesia mendengar adanya bencana alam karena hampir terjadi setiap
tahun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan
sanksi pidana dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan bagaimana alternatif pemikiran sanksi pidana Dalam UU No 32
tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
sedangkan untuk pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach). Untuk sumber bahan hukum yang digunakan yakni berupa data
sekunder, bahan primer menjadi bahan hukum yang bersifat autoritatif, sedangkan
bahan tersier menjadi sumber sebagai penunjang dalam penulisan tesis ini.
Pertanggungjawaban Pencemaran Lingkungan menjelaskan bahwa: Setiap
orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan
penanggulangan serta pemulihan terhadap pencemaran lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan: Pemberian
informasi peringatan pencemaran kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: penghentian sumber
pencemaran dan pembersihan unsur pencemar. Aspek Hukum Administrasi
pelanggaran hukum nya melanggar perintah dan larangan UU sanksi hukumnya
pembatalan izin lingkungan serta paksaan pemerintah. Dengan garis besar bahwa
tindak pidana yang melanggar ketentuan tentang perlindungan lingkungan
merupakan salah satu kejahatan kriminal. Dengan begitu adanya sanksi
administratif, sanksi perdata, serta sanksi pidana. Asas Ultimatum Remedium ini
menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir dalam memberikan punisment
terhadap para perusak lingkungan. Prinsip ultimum Remedium terhadap masalah
lingkungan hidup Ini berdasarkan UU tetap memperhatikan asas subsidiaritas.
Perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui hukum dapat dilakukan jauh
sebelum ancaman terhadap lingkungan hidup itu terjadi maupun ancaman itu benar
benar terjadi dengan upaya preventif dan upaya represif.