Show simple item record

dc.contributor.authorJanuardi, Chris
dc.date.accessioned2023-06-15T02:02:21Z
dc.date.available2023-06-15T02:02:21Z
dc.date.issued2023-02-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7421
dc.description.abstractPenelitian tentang “Pengaturan Kewenangan Kepala Desa Dalam Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Asas Kepastian Hukum” bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan Kepala Desa dalam mencegah konflik pertanahan ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. serta untuk menganalisis bentuk pencegahan Kepala Desa terhadap konflik pertanahan ditinjau dari kepastian hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Peneleitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yakni sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan-pendektan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai dengаn Kewenangan Desa Dalam Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa pengaturan kewenangan Kepala Desa dalam mencegah konflik pertanahan ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat dalam ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Poin K Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kewenangan demikian, merupakan konsideren yang tedapat dalam ketentuan Pasal 371 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa merupakan suatu bentuk kebijakan yang dapat dietrapkan Kepala Desa yang bersifat rasional atau legal. Adanya sifat rasional atau legal ini merupakan suatu bentuk yang lahir dari kebijakan peraturan tertulis untuk ditaati agar dapat dijalankan sesuai norma hukum yang mengikat. Bahwa bentuk pencegahan Kepala Desa terhadap konflik pertanahan ditinjau dari kepastian hukum terdiri dari penguatan dengan mengeluarkan peraturan desa terkait dengan konflik pertanahan, penertiban administrasi pertanahan yang berkaitan dengan sumber konflik, tindakan proaktif untuk mencegah dan menangani potensi konflik, penyuluhan hukum dan atau sosialisasi program pertanahan, pembinaan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta pemetaan tanah-tanah yang rawan konflik, baik tanah milik Negara, milik pengusaha, maupun milik masyarakat hukum adat. Kepastian hukum yang diberikan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat desa dalam menerapkan pencegahan terhadap pencegahan konflik pertanahan, yang dimana didalamnya diterapkan dengan mengedepankan pencegahan yang bersifat hukum dan non hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.titlePengaturan Kewenangan Kepala Desa Dalam Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Asas Kepastian Hukumen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record