Pengaturan Kewenangan Kepala Desa Dalam Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Asas Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian tentang “Pengaturan Kewenangan Kepala Desa Dalam Mencegah
Konflik Pertanahan Ditinjau Asas Kepastian Hukum” bertujuan untuk
menganalisis pengaturan kewenangan Kepala Desa dalam mencegah konflik
pertanahan ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. serta
untuk menganalisis bentuk pencegahan Kepala Desa terhadap konflik pertanahan
ditinjau dari kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Peneleitian
yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan
dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang
hidup dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
yakni sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan
hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian
tentang masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan,
dimana dengan pendekatan-pendektan tersebut peneliti akan mendapatkan
informasi dari berbagai aspek mengenai dengаn Kewenangan Desa Dalam
Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara
garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa pengaturan kewenangan Kepala Desa dalam mencegah konflik
pertanahan ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat
dalam ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Poin K Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Kewenangan demikian, merupakan konsideren yang tedapat
dalam ketentuan Pasal 371 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa
merupakan suatu bentuk kebijakan yang dapat dietrapkan Kepala Desa yang
bersifat rasional atau legal. Adanya sifat rasional atau legal ini merupakan suatu
bentuk yang lahir dari kebijakan peraturan tertulis untuk ditaati agar dapat
dijalankan sesuai norma hukum yang mengikat.
Bahwa bentuk pencegahan Kepala Desa terhadap konflik pertanahan
ditinjau dari kepastian hukum terdiri dari penguatan dengan mengeluarkan
peraturan desa terkait dengan konflik pertanahan, penertiban administrasi
pertanahan yang berkaitan dengan sumber konflik, tindakan proaktif untuk
mencegah dan menangani potensi konflik, penyuluhan hukum dan atau
sosialisasi program pertanahan, pembinaan partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat, serta pemetaan tanah-tanah yang rawan konflik, baik tanah milik
Negara, milik pengusaha, maupun milik masyarakat hukum adat. Kepastian
hukum yang diberikan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat
desa dalam menerapkan pencegahan terhadap pencegahan konflik pertanahan, yang dimana didalamnya diterapkan dengan mengedepankan pencegahan yang
bersifat hukum dan non hukum.