Show simple item record

dc.contributor.authorAmin, A. Miftahul
dc.date.accessioned2023-07-14T04:22:36Z
dc.date.available2023-07-14T04:22:36Z
dc.date.issued2023-03-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7553
dc.description.abstractMaraknya kasus-kasus mafia tanah yang begitu banyak dan masih banyak yang belum terselesaikan dengan baik, sehingga dapat menimbulkan sengketa pertanahan dan/atau konflik sosial dalam bidang pertanahan, maka perlu diteliti secara tuntas mengenai pengaturan pemberantasan mafia tanah dalam hukum positif di Indonesia dan upaya hukum dalam penyelesaian pemberantasan mafia tanah di Indonesia, serta akibat hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Ada beberapa terminologi tentang mafia tanah yang dipaparkan oleh para ahli hukum, salah satunya adalah Pakar Hukum Tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., menyatakan Mafia Tanah sebagai kelompok yang terstruktur dan terorganisir, terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dengan susunan. Ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya memengaruhi kebijakan dan memengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan, dan ada juga kelompok Garda Garis Depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan illegal (preman dan Pengamanan Swakarsa). Ada pula kelompok profesi yang berwenang yang terdiri dari para Advokat, Notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat – daerah – camat - kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal dan ilegal. Sementara itu, disebut terorganisir karena mafia tanah menggunakan berbagai metode kerja yang keras-ilegal yaitu dengan tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran, dan melakukan konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi taruhan nyawa.”Sedangkan cara halus-ilmiah dan tampak legal, adalah upaya pencarian dokumen kepemilikan tanah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati atau bahkan sama dengan aslinya, proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah, serta melakukan pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis. Pengaturan pemberantasan mafia tanah di Indonesia dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia telah diatur dalam kodifikasi hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Tata Usaha Negara, dimana kesemuanya juga mengaplikasikan hukum acara dalam rangka upaya hukum dalam penyelesaian pemberantasan mafia tanah di Indonesia, baik upaya penyelesaian secara Non litigasi/Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang melibatkan mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter sebagai orang bukan pihak yang berada di tengah sengketa/konflik pertanahan dalam konteks mafia tanah, maupun upaya hukum Litigasi yang melibatkan pihak-pihak/Instansi penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, sampai Pengadilan. Dalam tataran praktik tentang akibat hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia, dalam hal ini memang terjadi akibat hukum positif yang signifikan terhadap upaya hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia walaupun masih harus terus ditingkatkan baik dari sisi peraturan per Undang-Undangan yang lebih spesifik, ataupun pada semangat para penegak hukum dan birokrasi administrasi pertanahan/pejabat pemangku kebijakan pertanahannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Pemberantasan Mafia Tanah Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record