Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Pemberantasan Mafia Tanah Di Indonesia
Abstract
Maraknya kasus-kasus mafia tanah yang begitu banyak dan masih banyak yang belum
terselesaikan dengan baik, sehingga dapat menimbulkan sengketa pertanahan dan/atau konflik
sosial dalam bidang pertanahan, maka perlu diteliti secara tuntas mengenai pengaturan
pemberantasan mafia tanah dalam hukum positif di Indonesia dan upaya hukum dalam
penyelesaian pemberantasan mafia tanah di Indonesia, serta akibat hukum pencegahan dan
pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Ada beberapa terminologi tentang mafia tanah yang dipaparkan oleh para ahli hukum,
salah satunya adalah Pakar Hukum Tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr.
Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., menyatakan Mafia Tanah sebagai kelompok yang terstruktur dan
terorganisir, terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan
melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dengan susunan. Ada kelompok
sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya memengaruhi kebijakan dan
memengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan, dan ada juga kelompok Garda Garis Depan
yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan
illegal (preman dan Pengamanan Swakarsa). Ada pula kelompok profesi yang berwenang yang
terdiri dari para Advokat, Notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat – daerah – camat -
kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal dan ilegal. Sementara itu, disebut
terorganisir karena mafia tanah menggunakan berbagai metode kerja yang keras-ilegal yaitu
dengan tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran, dan
melakukan konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi taruhan
nyawa.”Sedangkan cara halus-ilmiah dan tampak legal, adalah upaya pencarian dokumen
kepemilikan tanah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya
mendekati atau bahkan sama dengan aslinya, proses pendekatan dalam rangka negosiasi
dengan pemilik tanah, serta melakukan pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang
sistematis dan logis.
Pengaturan pemberantasan mafia tanah di Indonesia dalam hukum positif yang berlaku
di Indonesia telah diatur dalam kodifikasi hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Tata
Usaha Negara, dimana kesemuanya juga mengaplikasikan hukum acara dalam rangka upaya
hukum dalam penyelesaian pemberantasan mafia tanah di Indonesia, baik upaya penyelesaian
secara Non litigasi/Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang melibatkan mediator,
ajudikator, konsiliator, dan arbiter sebagai orang bukan pihak yang berada di tengah
sengketa/konflik pertanahan dalam konteks mafia tanah, maupun upaya hukum Litigasi yang
melibatkan pihak-pihak/Instansi penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, sampai
Pengadilan. Dalam tataran praktik tentang akibat hukum pencegahan dan pemberantasan mafia
tanah di Indonesia, dalam hal ini memang terjadi akibat hukum positif yang signifikan terhadap
upaya hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia walaupun masih harus
terus ditingkatkan baik dari sisi peraturan per Undang-Undangan yang lebih spesifik, ataupun
pada semangat para penegak hukum dan birokrasi administrasi pertanahan/pejabat pemangku
kebijakan pertanahannya.