dc.description.abstract | Sejak krisis keuangan global pada tahun 2008, sekelompok 20 negara (G20), investor, regulator, dan otoritas kehati-hatian meminta peningkatan standar dan penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kepada pembuat standar dan sebagai tanggapan, salah satu independen organisasi yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan meningkatkan standar akuntansi internasional yang berbasis di London (IASB) mengeluarkan Standar Pelaporan Keuangan No. 9 tentang instrumen keuangan pada tahun 2014 yang mencakup standar baru untuk CKPN dan akan berlaku pada tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kecukupan modal, BOPO, NPL terkait penerapan PSAK 71 pada bank di Indonesia. Objek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2017-2022. Pada periode ini terdapat 114 bank, namun setelah dilakukan purposive sampling maka sampel yang layak digunakan (memenuhi kriteria) dalam penelitian ini adalah 35 perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda, uji normalitas, uji t, dan uji F. Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Non Performance Loan (NPL) tidak berpengaruh terhadap Return On Assets (ROA). Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) berpengaruh negatif terhadap Return On Assets (ROA). CAR, BOPO, dan NPL berpengaruh secara simultan terhadap profitabilitas perbankan.
Kata Kunci : Kecukupan Modal, BOPO, NPL, dan Profitabilitas | en_US |