Peran Laki-laki dan Perempuan dalam Ranah Domestik serta Publik (Studi Komparatif Hukum Islam dan Gender)
Abstract
Semua makhluk di muka bumi ini memiliki perannya masing-masing, baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mendapatkan perannya dalam pelbagai kebaikan yang dapat dipilihnya secara sadar, dengan menyesuaikan kualitas serta kapabilitas yang masing-masing dimiliki oleh laki-laki dan perempuan.
Tujuan penelitian ini digunakan untuk mendeskripsikan bagaiamana Peran Laki-laki dan Perempuan dalam Ranah Domestik serta Publik (Studi Komparatif Hukum Islam dan Gender), dengan memfokuskan beberapa rumusan masalah, yaitu: Pertama, Bagaimana peran laki-laki dan perempuan dalam ranah domestik serta publik berdasarkan hukum Islam. Kedua, Bagaimana peran laki-laki dan perempuan dalam ranah domestik serta publik berdasarkan gender. Ketiga, Bagaimana komparasi hukum Islam dan gender dalam hal peran laki-laki dan perempuan dalam ranah domestik serta publik.
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif secara komparatif dan Penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (Library research). Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan teknik data kepustakaan, yaitu pengumpulan data-data atau variabel yang berupa buku, kitab, catatan, transkrip dengan karya ilmiah yang relevan. Adapun metode analisa data menggunakan Metode komparatif adalah sejenis peneitian deskriptif yang memiliki tujuan untuk mencari jawaban secara mendasar mengenai sebab-akibat, dengan cara menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya ataupun faktor munculnya suatu Fenomena tertentu.
Setelah peneliti melalukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran yang dapat dipilih serta dimiliki oleh laki-laki dan perempuan menurut hukum islam dan gender adalah Islam memadang peran sebagai suatu kepentingan yang wajib, dan sudah sepantasnya mendapatkan tempat yang layak untuk senantiasa disadari juga dimiliki oleh setiap individu denga pelbagai alasan hingga tujuan kebaikan yang diserukan oleh Nabi Muhammad Saw, beserta perintah yang diberikan oleh Allah Swt kepada setiap hambanya. Begitu pula gender yang memandang setiap individu memiliki hak yang sama dalam pandangan kemnusiaan, beserta peragkat kewajiban yang harus dijalankan. Memandang seluruh makhluk memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh kebaikan dalam setiap tindakan.
Kata Kunci: Peran, Domestik, Publik, Hukum Islam, Gender