Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Sebagian besar dalam masyarakat muslim, penerapan pembagian harta waris seringkali diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan menggunakan hukum adat setempat. Sehingga dapat terjadi munculnya sebuah permasalahan antar sesama anggota keluarga.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat desa selok anyar kecamatan pasirian kabupaten lumajang mengenai konsep ilmu kewarisan dan pelaksanaan pembagian harta waris yang telah diterapkan oleh masyarakat Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang perspektif Kompilasi Hukum Islam
Agar tercapainya tujuan tersebut peneliti dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif, prosedur dari pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara serta dokumentasi. Pada pelaksanaan observasi, peneliti menyajikan data-data dan mengamati peristiwa yang terjadi di lapangan secara alamiah untuk memperoleh keterangan mengenai kepentingan penelitian ini. Wawancara memuat percakapan yang dilakukan oleh dua belah pihak yang bersangkutan yaitu peneliti dan informan bertujuan untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Dokumentasi dalam penelitian ini berupa data pendidikan masyarakat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan hasil penelitian Pemahaman konsep kewarisan pada masyarakat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang merupakan harta peninggalan orang tua yang dibagikan kepada anaknya ketika orang tua masih hidup serta tanpa adanya perbedaan setiap ahli warisnya, maka pemahaman masyarakat di desa tersebut mengenai konsep waris tidak sesuai dengan konsep yang ada pada Kompilasi Hukum Islam dan Pelaksanaan pembagian harta waris pada masyarakat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ini dalam pembagian harta warisnya anak perempuan lebih banyak bagiannya dari pada anak laki-laki. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan pada Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan pada Kompilasi Hukum Islam seharusnya bagian anak laki-laki 2:1 dengan anak perempuan.
Kata kunci: Pembagian Harta Waris, Kompilasi Hukum Islam