Urgensi Memilih Calon Pasangan Hidup Menurut Mazhab Imam Syafi'i dan Imam Maliki
Abstract
Dalam syariat agama islam sudah banyak diketahui batasan-batasan atau kiat-kiat dalam memilih pasangan hidup. Banyak di antaranya hal-hal yang harus dipertimbangkan supaya tidak berdampak pada saat menjalani kehidupan rumah tangga bersama pasangan yang telah dipilihnya. Seperti terjadinya perceraian diakibatkan kurang puasnya salah satu pasangan terhadap kecantikan atau kekayaan yang dimiliki oleh pasangannya. Dalam upaya memahami kaidah dari Nabi Muhammad SAW di atas, peneliti tertarik untuk mengetahui sudut pandang dari dua orang tokoh fiqih besar dalam merumuskan fatwa-fatwa hukum syariat agama islam, yaitu Imam Syafi’i dan Imam Malik. Karena banyak cara untuk memahami suatu hukum tanpa melakukan ijtihad atau menghukumi sesuatu menggunakan akal fikiran kita sendiri. Dan hal itu sangat dilarang oleh agama islam, mengingat manusia seperti kita banyak sekali salah dan khilaf serta sangat malas dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan kata lain peneliti menggunakan beberapa referensi dari kedua tokoh tersebut guna menemukan jawaban dari permasalahan di atas. Rumusan Masalah: A. Bagaimana pendapat mazhab Imam Syafi’i tentang kriteria memilih calon pasangan hidup B. Bagaimana pendapat mazhab Imam Maliki tentang kriteria memilih calon pasangan hidup C. Bagaimana urgensi penentuan kriteria memilih calon pasangan hidup ditinjau dari kedua mazhab tersebut
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut pula dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian ini ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Dikatakan sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian perpustakaan demikian dapat dikatakan pula sebagai lawan dari penelitian empiris (penelitian lapangan). Dari beberapa data yang diperoleh melalui kajian beberapa literatur.
Menurut Imam Syafii kriteria memilih pasangan hidup adalah a. Dinayah (tingkat kualitas keberagamaan dalam islam. b. Nasab (keturunan) c. Hirfah (pekerjaan) d. Merdeka menurut Imam Maliki kiriterianya adalah Agamanya dan bebas cacat fisik1. Sudut pandang Mazhab Imam Syafii dalam kriteria menentukan pasangan hidup adalah Dinayah, Nasab atau keturunan, Hirfah atau pekerjaan, dan Merdeka. 2. Sudut pandang Mazhab Imam Maliki dalam kriteria menentuakan pasangan hidup hanya beragama islam dan tidak cacat. 3. Urgensi dari sudut pendapat kedua imam mazhab dalam menentukan pasangan hidup adalah menitik beratkan pada agama dalam pernikahan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dan menjalani sesuai syariat dan sunnahnya serta mengantisipasi adanya percerian di tengah hubungan keluarga.
Kata Kunci: Urgensi, Pasangan Hidup, Imam Syafi'i, Imam Maliki