Perspektif Hukum Islam Terhadap Budaya Pernikahan Salep Tarjhe (Studi Kasus : Dusun Tongoh Barat, Pangongsean, Torjun, Sampang).
Abstract
Pernikahan salep tarjhe merupakan salah satu model pernikahan yang dilarang di suku Madura, karena diyakini akan membawa musibah dan bencana bagi pelakunya seperti ke’-sake,an (sakit-sakitan), rejekinya akan sulit bahkan sampai sang pelaku meninggal dunia. Pernikahan salep tarjhe ini secara bahasa ialah salep artinya saling atau mendahului sedangkan tarjhe ialah menendang. Sedangkan menurut istilah pernikahan salep tarjhe adalah pernikahan silang yang dilakukan secara silang oleh dua keluarga yakni pernikahan dari laki-laki dan perempuan bersaudara, dengan laki-laki dan perempuan bersaudara juga. Pernikahan ini dilarang dilangsungkan menurut ketentuan adat masyarakat Tongoh Barat, Pangongsean, Torjun, Sampang. Namun pernikahan ini dibenarkan menurut syariat Islam karena syarat dan rukun sahnya pernikahan sudah memenuhi. Budaya larangan pernikahan salep tarjhe masih kuat adanya di tengah-tengah masyarakat Dusun Tongoh Barat, Pangongsean, sehingga perlu pemahaman lebih mendalam mengenai hukum pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam.
Dari konteks penelitian diatas, maka maksud dan tujuan dari penelitian ini untuk menjawab fokus penelitian yaitu bagaimana budaya pernikahan salep tarjhe dipraktekkan dan lahir berkembang di Dusun Tongoh Barat, Pangongsean, Torjun, Sampang, bagaimana dampak sosial dan larangan dari pernikahan salep tarjhe di Dusun Tongoh Barat, Pangongsean, Torjun, Sampang, bagaimana perspektif hukum islam terhadap budaya pernikahan salep tarjhe di Dusun Tongoh Barat, Pangongsean, Torjun, Sampang. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk mendekripsikan praktek serta lahir dan berkembangnya budaya pernikahan salep tarjhe, untuk mendeskripsikan dampak sosial dan larangan dari budaya pernikahan salep tarjhe, dan untuk mendeskripsikan perspektif hukum Islam terhadap budaya larangan pernikahn salep tarjhe.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Sumber data yang digunakan yakni data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini yaitu tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemerintah dan masyaraakat. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model interaktif Miles dan Huberman. Pengecekan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu triangulasi data, wawancara mendalam, pengamatan lebih lama, diskusi bersama ahli dan diskusi dengan teman sejawat.
Hasil penelitian ini yaitu lahir dan berkembangnya pernikahan salep tarjhe di Dusun Tongoh Barat, Pangongsean, Torjun, Sampang sejak zaman nenek moyang secara turun-temurun dan terus berkembang serta diyakini hingga saat ini. Dampak sosial yang akan diperoleh bagi masyarakat yang menabrak adat kebiasaan ini sangat besar seperti jadi bahan omongan masyarakat dan menjadi acuan ketika hal buruk menimpa dalam kehidupannya. Pernikahan salep tarjhe ini dibenarkan menurut syariat islam namun dilarang menurut ketentuan adat masyarakat Dusun Tongoh Barat, Pangongsean, Torjun, Sampang karena diyakini akan mendatangkan musibah atau bencana bagi pelaku maupun salh satu keluarganya.
Kata Kunci: Hukum Islam, Budaya, Pernikahan Salep Tarjhe