Abstract:
Konsep wasiat wajibah harta dalam islam ditunjukan untuk kerabat jauh maupun dekat yang tidak memperoleh hak waris dan juga terhadap orang lain. Pemahaman inilah berkembang teori hukum atas hukum wasiat hingga sampai pada penalaran tentang kedudukan hukumnya. Dan terakhir menyangkut wasiat wajibah, yaitu kapan wasiat wajibah dilakukan dan mengapa meski diadakan.Sebutan anak angkat untuk menerima wasiat wajibah merupakan hal baru dalam historis Islam di dunia. Oleh karenanya sebagian pendapat yang berkembang di Indonesia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sebutan anak angkat dalam Pasal 209 KHI adalah wasiat wajibah dilaksanakan manakala terdapat seseorang yang meninggal dunia dan ia tidak meninggalkan wasiat untuk diberikan orang-orang tertentu. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia memasukkan ketentuan dan teori wasiat wajibah yang ditujukan pada anak angkat dan orang tua angkat. Rumusan masalah yang timbul dalam pelaksanaan wasiat yaitu 1. Bagaimana pembagian wasiat wajibah terhadap anak angkat ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. 2. Bagaimana pembagian wasiat wajibah ditinjau dari Hukum Islam. 3. Bagaimana praktik wasiat wajibah terhadap anak angkat di Desa Jekulo. Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan dan penelitian hukum ini adalah sebagai berikut: 1.Untuk mengetahui analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap pembagian wasiat wajibah terhadap anak angkat di Desa Jekulo. 2. Untuk mengetahui analisis wasiat wajibah yang ditinjau dari Hukum Islam. 3. Untuk mengetahui praktik wasiat wajibah terhadap anak angkat di desa Jekulo.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi data penelitian. Untuk lokasi penelitian ini adalah Desa Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dengan Subyek penelitiannya Ibu Solichah, Bapak Indra, Bapak Kyai Miftachul Huda, dan Bapak Muchtasor MH. Analisa dilakukan dengan cara mengumpulkan data, kemudian melakukan kondensasi data untuk disajikan dan lalu diverifikasi kebenaranya.
Maka hasil dari penelitian di Desa Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus menunjukkan bahwa pelaksanaan wasiat wajibah tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yaitu sebanyak banyaknya mendapatkan 1/3 harta warisan, karena latar belakang dalam pembagian wasiat terjadi penyalahgunaan. Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam tentang pembagian wasiat dan penetapan harta yang diberikan pada ahli waris. Oleh karena itu terjadi proses dan pelaksanaan yang menyalahi perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam