Peran Istri Berpendidikan Lebih Tinggi dari Suami terhadap Keharmonisan Keluarga dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Batokaban Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan)
Abstract
Semua makhluk di dunia ini diciptakan dengan berpasang-pasangan, termasuk manusia yang secara naluriah tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Keharmonisan keluarga merupakan sebuah impian bagi setiap pasangan suami istri, namun untuk mewujudkan keluarga harmonis tidak mudah untuk dilakukan, memerlukan usaha dan kerja keras. Sedangkan dalam Hukum Islam perempuan dalam dunia pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Ilmu pengetahuan yang pertama kali diberikan kepada anak ialah dari seorang perempuan, yaitu ibunya, karena ibu yang memiliki tanggung jawab dalam perkembangan kemampuan anak.
Tujuan penelitian disini guna untuk mendeskripsikan bagaiman peran istri yang berpendidikan lebih tinggi dari suami terhadap keharmonisan keluarga dalam perspektif hukum islam di desa Batokaban Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan. Dengan memfokuskan beberapa fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana peran istri berpendidikan lebih tinggi dari suami terhadap keharmonisan keluarga di Desa Batokaban Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan. 2) Bagaiman peran istri berpendidikan lebih tinggi dari suami terhadapa keharmonisan keluarga dalam perspektif Hukum Islam.
Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi data penelitian. Analisa dilakukan dengan kondensasi data untuk disajikan dan lalu diverifikasi kebenarannya.
Setelah peneliti melakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Peran istri berpendidikan lebih tinggi dari suami terhadap keharmonisan keluarga di Desa Batokaban Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan adalah penting karena istri yang berpendidikan sarjana (S1), mempunyai kemampuan untuk berperan ganda yaitu a) Sebagai ibu yang dapat mendidik anak-anaknya menjadi anak yang pintar, cerdas dan memilki akhlak yang mulia, serta dapat memberikan contoh dan secara tidak langsung dapat memotivasi anak untuk bersekolah tinggi. Dan b) Sebagai istri karir yang dapat membantu perekonomian suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga. 2) Peran istri berpendidikan lebih tinggi dari suami terhadap keharmonisan keluarga di Desa Batokaban Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.dalam Perspektif Hukum Islam adalah penting dan tidak masalah karena sudah sesuai dengan hukum Islam karena istri yang berpendidikan tinggi bisa menjalankan peran gandanya dengan baik yang mewujudkannya keharmonisan dan ketentraman dalam keluarga yaitu: a).Sebagai istri yang menuntut ilmu (berpendidikan) sesuai HR Ibnu Majah dan memperkuat pengetahuan sesuai Q.S At Taubah ayat 122, b). Sebagai istri mendidik anak agar sejahtera dan tidak lemah sesuai Q.S an Nisa ayat 9 dan anak cerdas dari ibu yang pandai sesuai Hadits Ar Raudhah 1/285. c). Sebagai istri berkarir meningkatkan dan membantu perekonomian dalam keharmonisan keluarga yang sesuai surat Ar rum ayat 21. Kata Kunci : Peran Istri, Pendidikan Tinggi, Keluarga Harmonis, Hukum Islam