Pandangan Ulama’ Empat Madzhab terhadap Suami yang Tidak Memberikan Nafkah Iddah terhadap Istri Selama Talak Raj’i
Abstract
Nafkah adalah biaya yang dikeluarkan seseorang untuk seorang yang sudah menjadi kewajiban untuk menafkahinya, misalnya anak, istri, baik nafkah tersebut berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan lainnya seperti rumah, dapur dan lain sebagainya.
Iddah adalah masa tunggunya seorang wanita yang di ceraikan atau ditalak suaminya yang mana dia tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain selama menjalani masa iddah untuk mengetahui bersih rahimnya, dan hitungannya adakalanya dengan menggunakan hitungan aqra’, hitungan bulan, atau juga sampai dengan melahirkan. Wanita yang sedang menjalani masa iddah dalam Islam dia berhak mendapatkan hak-hak seperti nafkah iddah tempat tinggal dan kebutuhan lainnya dari suaminya untuk memenuhi kebutuhannya.
Begitulah hukum islam dalam mengatur secara rinci dan tegas tentang hak-hak seorang istri yang di talak oleh suaminya, banyak dalil-dalil yang mewajbkan seorang suami untuk memberikan hak-hak kepada istrinya yang sudah di talak atau di ceraikan, seperti nafkah iddah dan tempat tinggal.
Akan tetapi pada reyalitanya bahwa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura, sangtlah jauh berbeda dengan apa yang sudah di tetapkan dalam ajaran islam. Jadi praktik yang di lakukan oleh Masyarakat Desa Pasanggar tentang pemberian nafkah iddah kepada istri tidaklah baik. Oleh karena itu penulis membuat rumusan penelitian 1) Bagaiman Pemahaman Masyarakat Desa Pasanggar Kecamatan Pasanggar Kabupaten Pamekasan tentang nafkah iddah, 2) apa saja faktor-faktor ketidak memberikan nafkah iddah, 3) bagaimana pandangan ulama’ terhadap masyrakat Pasanggar tentang suami yang tidak memberikan nafkah iddah terhadap istri yang tidak memberikan nafkah iddah selama talak raj’i.
Adapun penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif yang sifatnya penelitian lapangan (Fuld resect). Penelitian lapangan atau (Fuld resect) lebih menitikberatkan terhadap pengumpulan data kepada informan yang telah di tentukan. Adapun sumber data yang di gunakan adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa pelaksanaan pemenuhan Hak-hak dan kewajiban terhadap istri pada masa iddah di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, tidak berjalan dengan Syari’at Islam. Karena kebanyakan dari masyarakat Pasanggar itu kurangnya ekonomi dan pemahaman tentang tanggung jawab pemberian nafkah iddah kepada istri, itu masih sangat minim sekali, sehingga mereka beranggapan kalau sudah bercerai tidak ada lagi hak dan kewajiban suami istri.
Oleh karena itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Pasanggar itu sangatlah bertentangan dengan Hukum Islam. Bahkan menurut kebiasaan masyarakat Desa Pasanggar tersebut ketika sudah melakukan penceraian antara suami istri ( talak Raj’i ) maka suami tidak perlu memberikan nafkah iddah kepada istrinya selama menjalani masa iddah, itu sanggatlah merugikan bagi pihak perempuan yang di talak karena hak-haknya tidak terpenuhi. Kata Kunci: Nafkah, Iddah,Talak Raj’i