Tinjauan Hukum Islam Tentang Standar Nafkah Minimal dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Tuntutan Nafkah di Kelurahan Tanjung Sengkuang Kota Batam Kepualaun Riau)
Abstract
Berdasarkan hasil observasi peneliti di Kelurahan tanjung sengkuang kota batam kepulauan riau terdapat pasangan suami istri dimana dalam praktek Tuntutan Nafkah suami dan istri yang terjadi di kelurahan tanjung sengkuang kota batam. istri (Ibu Thea) menuntut uang nafkah sebesar Rp.320.000 yang harus diberikan oleh suami (Bapak Arif) setiap harinya. Uang nafkah sejumlah Rp.320.000 digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi suami merasa terbebani dikarenakan ia harus memberikan uang belanja dengan jumlah yang sama setiap harinya tanpa kurang sedikitpun, jika suami memberikan uang belanja harian kurang maka kekurangan tersebut akan dianggap hutang oleh istri dan harus dibayarkan oleh suami keesokan harinya. Kemudian, mengenai tuntutan suami yaitu istri harus melakukan kewajibannya dalam melayani suami dalam hal berhubungan intim tetapi istri sering menolak ajakan suami dengan alasan kurangnya perhatian dan kenyamanan dari suami.
Sesuai dengan permasalahan diatas penulis akan mengkaji tentang tinjauan hukum islam tentang standar nafkah dalam rumah tangga studi kasus tuntutan nafkah dikelurahan tanjung sengkuang kota batam kepulauan riau .
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji standar nafkah dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat membantu pihak-pihak terkait dalam mengambil keputusan dan tindakan yang tepat dalam menangani kasus-kasus standar penetapan nafkah minimal berumah tangga maupun tuntutan nafkah oleh istri.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi yaitu pengumpulan data melalui pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau prilaku objek sasaran, dan metode wawancara yaitu bentuk komunikasi dalam bentuk tanya-jawab melalui tatap muka lansung antara peneliti dan responden.
Dan berdasarkan metode pengumpulan data didapatkan hasil temuan penelitian bahwasanya Tidak ada ketentuan yang jelas dalam Alquran dan hadis mengenai standar nafkah istri yang harus diberikan oleh suami. Selanjutnya, terkait tuntutan nafkah oleh istri kepada suami sebagai berikut Allah SWT telah menjelaskannya dalam Surat Ath-Thalaq ayat 7 yang berbunyi: "Hendaklah orang yang memiliki kemampuan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya, dan orang yang memiliki rezeki yang terbatas, hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. " Dengan mengacu pada firman Allah di atas, seorang istri tidak boleh menuntut lebih dari penghasilan suaminya. Kemudian, terkait masalah suami menuntut atau meminta istrinya untuk berhubungan intim tetapi istri menolak hal tersebut dijelaskan Dalam beberapa hadis, Artinya: "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia (istrinya) datang dan menolak (ajakan suami) sehingga suami tidur dengan marah, maka para malaikat akan melaknatnya (istrinya) hingga pagi." (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa seorang istri sebaiknya merespon ajakan suami dengan baik dan tidak menolak secara sembrono. Hal ini dimaksudkan agar tercipta keharmonisan dalam hubungan suami istri.
Hal yang perlu diperhatikan saran-saran yaitu, bagi pasangan suami istri yaitu, diperlukan kesepakatan Bersama mengenai jumlah nafkah yang suami sanggup berikan kepada istri setelah menikah hal ini dilakukan agar tidak terjadinya konflik didalam rumah tangga, pentingnya kesepakatan nafkah dalam pernikahan juga demi mencegah tuntutan nafkah oleh istri diluar batas kemampuan suami.
Kata kunci : Standar Nafkah, Hukum Islam, Tuntutan Nafkah.