Perselingkuhan Calon Pengantin Pasca Khitbah dalam Pandangan Masyarakat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)
Abstract
Khitbah adalah tahapan permulaan yang pasti akan dilaksanakan dalam pernikahan. Pada prinsipnya khitbah belum berakibat hukum diantara pasangan yang telah bertunangan. Hal yang demikian telah disepakati oleh mayoritas ulama Fiqih, syariat, dan perundang-undangan bahwa tujuan pokok khitbah adalah berjanji akan menikah, belum ada akad nikah. Hal ini sejalan dengan muatan Pasal 13 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
Berdasarkan observasi di Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, ditemukan 3 (tiga) kasus perselingkuhan calon pengantin pasca khitbah dengan setiap kasus memiliki perbedaan permasalahan dan faktor penyebab. Perselingkuhan merupakan suatu hal yang tidak baik untuk dilakukan karena sudah jelas melanggar syariat Islam.
Fokus penelitian dalam penulisan ini, yaitu: pertama, Apa faktor penyebab terjadinya perselingkuhan calon pengantin pasca khitbah di Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Kedua, Bagaimana pandangan masyarakat mengenai perselingkuhan calon pengantin pasca khitbah di Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Ketiga, Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai perselingkuhan calon pengantin pasca khitbah.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang dilakukan ini merupakan jenis penelitian studi kasus (case study). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan analisis deskriptif, reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan Tinjauan Hukum Islam yang berjalan di Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang mengenai perselingkuhan calon pengantin pasca khitbah adalah hukumnya haram, terutama pada pasca khitbah dimana seseorang yang sedang menjalankan proses pengenalan dan pernikahan, alangkah baiknya jika sudah mengetahui baik dan buruknya calon pasangan maka perlu dilakukannya pembatalan dalam proses khitbah sebelum terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan atau sudah terdapat perbedaan pendapat pada kedua calon pengantin. Dan sebagian masyarakat sudah menganggap kebolehan untuk bergaul layaknya suami istri. Hal itu jelas tidak sesuai dengan aturan Islam, karena Islam mengharamkan laki-laki dan perempuan berdua-duaan tanpa adanya mahram meskipun sudah bertunangan sampai ada ikatan suami istri. Karena perilaku yang dilakukan oleh pasangan calon pengantin selama masa khitbah seperti keluar berdua, pegangan tangan, berboncengan, berduaan atau berkhalwat yang dapat menyebabkan terjadinya zina yang mana diharamkan oleh Allah SWT.
Kata Kunci : Perselingkuhan, Calon Pengantin, Khitbah, Masyarakat, Hukum Islam