Penarikan Mahar dan Seserahan Setelah Terjadinya Thalak dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus : Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan)
Abstract
Penarikan mahar dan seserahan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya setelah dari keduanya resmi bercerai yang berada di Desa Proppo memang sudah dilakukan sejak lama hingga sampai sekarang. Kebiasaan yang mengamalkan hukum adat ini merupakan penduduk asli yang diharapkan bisa membangun nilai-nilai budaya, mengembakan hukum kebiasaan bengesepoh dan norma-norma yang saling berhubungan satu sama lain untuk menjalin suatu keharmonisan.
Dari konteks penelitian diatas untuk menjawab dari maksud dan tujuan dari penelitian ini yaitu bagaimana pendapat tokoh agama dan masyarakat setempat terkait penarikan mahar dan seserahan setelah terjadinya thalak, bagaimana praktek penarikan mahar dan seserahan setelah terjadinya thalak, dan bagaimana perspektif hukum Islam dalam penarikan mahar dan seserahan setelah terjadinya thalak. Sedangkan tujuan penelitian ini ingin mengetahui dan menganalisis pendapat tokoh agama dan masyarakat setempat terhadap penarikan mahar dan seserahan setelah terjadinya thalak, ingin mengetahui dan menganalisis praktik penarikan mahar dan seserahan setelah terjadinya thalak, ingin mengetahui dan menganilisis pandangan hukum Islam terhadap penarikan mahar dan seserahan setelah terjadinya thalak.
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan langsung. Dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun yang dilakukan dalam penelitian ini subyek terhadap antara lain, tokoh agama, pemerintah, tokoh adat, dan kepada masyarakat setempat. Teknik analisis datanya menggunakan model interaktif. Pengecekan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data, wawancara mendalam, pengamatan lebih lama, diskusi bersama ahli dan diskusi dengan teman-teman.
Hasil penulisan dari penelitian ini, mahar adalah pemberian yang harus di lakukan oleh mempelai laki-laki terhadap pihak mempelai perempuan yang hukumnya adalah wajib. Sedangkan Seserahan adalah yang biasa dikenal oleh sebagian masyarakat yakni merupakan acara segala sesuatu yang dihantarakan dalam bentuk kesiapan rasa tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada pengantin perempuan sebagai rasa bentuk hadiah dalam perkawinan. Penarikan mahar dan seserahan yang sudah menjadi hukum kebiasaan ketika antara pasangan suami dan isri resmi bercerai. Kata Kuci : Hukum Islam, Mahar, Seserahan, Thalak.