Upaya Pasangan Muda Buruh Pabrik untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus pada Pasangan Muda Kryawan Pabrik P. Karunia Alam Segar di Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena terdapat kesenjangan pada suami istri yang bisa dibilang masih muda dan bekerja dipabrik yang sama tapi pada bagian dan sift kerja yang berbeda. Hal tersebut pasti menjadi permasalahan tersendiri bagi kedua pihak karena sibuk bekerja akhirnya waktu bersama keluarga khususnya untuk merawat, mengasuh, dan mendidik anak menjadi kurang maksimal. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi keharmonisan dalam keluarga. Namun dari berbagai masalah yang ada mereka juga pasti mempunyai upaya masing-masing untuk mengatasi problem yang ada sebagai cara untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah apa saja yang menjadi penghalang bagi pasangan muda buruh pabrik untuk mewujudkan keluarga sakinah, kemudian untuk mengetahui bagaimana keluarga karir dalam hukum islam, serta upaya apa saja yang dilakukan oleh pasangan muda buruh pabrik sebagai cara untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara kualitatif, artinya penelitian ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman berdasarkan kejadian atau permasalahan yang ada dalam kehidupan manusia sehari-hari serta lebih cenderung kepada deskriptif dan menggunakan analisis. Dan dengan jenis penelitian empiris yang berarti peneliti terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang diinginkan. Selain empiris dalam penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian literary research yang berarti bersumber dari buku atau jurnal terkait dengan wanita karir dalam hukum islam.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah masalah yang dialami oleh pasangan muda buruh pabrik yaitu masalah kurangnya waktu berkumpul bersama keluarga, masalah mengasuh anak, serta masalah kurangnya komunikasi. Adapun wanita karir dalam Hukum Islam ada perbedaan pendapat, antara membolehkan dan melarangnya. Untuk upaya dalam mewujudkan keluarga sakinah yakni komunikasi yang lancar antar suami istri, saling terbuka dan percaya kepada pasangan, pentingnya agama dan Pendidikan dalam keluarga, perekonomian yang cukup, serta mempererat silaturrahmi antara keluarga suami dan istri.
Kata Kunci : Buruh Pabrik, Keluarga Sakinah, Hukum Islam