Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Setelah Dikeluarkan Putusan Pengadilan No.815/K/Pdt/2013

Show simple item record

dc.contributor.author Fauzan, Ahmad
dc.date.accessioned 2023-08-09T03:36:20Z
dc.date.available 2023-08-09T03:36:20Z
dc.date.issued 2023-05-13
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7794
dc.description.abstract Sesuai peraturan, akta otentik berisi penyalahgunaan keadaan tidak sah sebagai bukti. Tapi, jika diajukan sebagai bukti, penyalahgunaan harus dibuktikan. Sebelum terbukti, akta masih berlaku. Hakim menilai akta ini dengan mempertimbangkan doktrin penyalahgunaan, dan meminta pihak lawan membuktikan penyalahgunaan tersebut. Ada perbedaan dalam putusan karena penilaian hakim terhadap bukti. Perjanjian sewa menyewa harus mencakup tiga ketentuan: objek, waktu, dan harga sewa. Jika salah satu tidak ada, perjanjian batal. Perjanjian sewa tanpa harga batal dan penggunaan objek berdasarkan perjanjian batal adalah pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, semua unsur pelanggaran hukum terpenuhi, sehingga putusan hakim bahwa penyewa melanggar hukum tepat. Perjanjian harus memenuhi empat syarat. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan dan jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Perjanjian Sewa en_US
dc.title Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Setelah Dikeluarkan Putusan Pengadilan No.815/K/Pdt/2013 en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account