Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Setelah Dikeluarkan Putusan Pengadilan No.815/K/Pdt/2013
Abstract
Sesuai peraturan, akta otentik berisi penyalahgunaan keadaan tidak sah sebagai
bukti. Tapi, jika diajukan sebagai bukti, penyalahgunaan harus dibuktikan.
Sebelum terbukti, akta masih berlaku. Hakim menilai akta ini dengan
mempertimbangkan doktrin penyalahgunaan, dan meminta pihak lawan
membuktikan penyalahgunaan tersebut. Ada perbedaan dalam putusan karena
penilaian hakim terhadap bukti. Perjanjian sewa menyewa harus mencakup tiga
ketentuan: objek, waktu, dan harga sewa. Jika salah satu tidak ada, perjanjian
batal. Perjanjian sewa tanpa harga batal dan penggunaan objek berdasarkan
perjanjian batal adalah pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, semua unsur
pelanggaran hukum terpenuhi, sehingga putusan hakim bahwa penyewa
melanggar hukum tepat. Perjanjian harus memenuhi empat syarat. Jika syarat
subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan dan jika syarat objektif tidak
terpenuhi, perjanjian batal.