Strategi Penataan Ruang Guna Pembangunan Ekonomi Dalam Rangka Ketahanan Nasional
Abstract
Kebijakan pembangunan nasional yang tepat diperlukan untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi yang lebih tinggi. Implementasi perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah
Indonesia dengan berpedoman pada UU Penataan Ruang sebagaimana dikatakan dalam Pasal 3
bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional
yang aman, nyaman, produktf dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan
nasional dengan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan,
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatkan sumber daya manusia, dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatf terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh penataan ruang terhadap peningkatkan
sumber daya manusia dan ekonomi dan bagaimana strategi penataan ruang guna pembangunan
ekonomi dalam rangka ketahanan nasional. Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional
harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan
memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian
lingkungan hidup demi tercapainya ketahanan nasional yang tangguh.