Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Penyalahgunaan Pemberian Hadiah Secara Online

Show simple item record

dc.contributor.author Firzatullah, Zaidan
dc.date.accessioned 2023-08-09T03:36:29Z
dc.date.available 2023-08-09T03:36:29Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7796
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat latar belakang pelaku usaha sebagai bahan penelitian yang akan dianalisis secara analisa yuridis. Pelaku usaha sendiri merupakan suatu konsep atau kegiatan yang berhubungan dengan jual beli online dan menjadisalah satuhal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu pelaku usaha memerlukan suatu perangkat hukum yang mengatur keberlangsungan proses danaktifitas yang terjadi di dalamnya. Berbagai contoh tindak pidana yang telah terjadi di dalam lingkup jual beli online salah satunya adalah masalah penyalahgunaan dengan menggunakan media elektronik atau internet yang dapat merugikan konsumen dalam kegiatan jual beli online. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah bentuk penyalahgunaan pemberian hadiah secara online oleh pelaku usaha? 2. Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha akibat penyalahgunaan pemberian hadiah secara online? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan (library research), dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dandianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untukmenjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan hukum kepada konsumen didalam pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) , pelaku usaha akan dikenakan sanksi jika menyalahgunakan dalam kegiatan transaksi elektronik yang dengan sengaja mengakibatkan merugikan konsumen dan pelaku usaha harus bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Penyalahgunaan en_US
dc.title Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Penyalahgunaan Pemberian Hadiah Secara Online en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account