Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Penyalahgunaan Pemberian Hadiah Secara Online
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat latar belakang pelaku usaha sebagai bahan
penelitian yang akan dianalisis secara analisa yuridis. Pelaku usaha sendiri
merupakan suatu konsep atau kegiatan yang berhubungan dengan jual beli online
dan menjadisalah satuhal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Maka dari
itu pelaku usaha memerlukan suatu perangkat hukum yang mengatur
keberlangsungan proses danaktifitas yang terjadi di dalamnya. Berbagai contoh
tindak pidana yang telah terjadi di dalam lingkup jual beli online salah satunya
adalah masalah penyalahgunaan dengan menggunakan media elektronik atau
internet yang dapat merugikan konsumen dalam kegiatan jual beli online.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah bentuk penyalahgunaan pemberian
hadiah secara online oleh pelaku usaha? 2. Bagaimanakah tanggung jawab pelaku
usaha akibat penyalahgunaan pemberian hadiah secara online?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan (library research),
dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Selanjutnya bahan hukum dikaji dandianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang
digunakan dalam penelitian untukmenjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan hukum kepada
konsumen didalam pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dan berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) , pelaku usaha akan dikenakan sanksi jika
menyalahgunakan dalam kegiatan transaksi elektronik yang dengan sengaja
mengakibatkan merugikan konsumen dan pelaku usaha harus bertanggungjawab
dengan memberikan ganti rugi.