Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Hak Milik Atas Tanah ( Studi Di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang )
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Peran Kepala
Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Hak Milik Atas Tanah Di Desa
Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dengan mengangkat
permasalahan: Bagaimana mekanisme penyelesaian pertanahan di Desa
Bendosari? Hambatan apa saja di dalam proses penyelesaian sengketa
pertanahan di Desa Bendosari? Bagaimana peran Kepala Desa dalam
menyelesaikan sengketa hak milik atas tanah?. Konflik pertanahan sering
muncul di masyarakat pedesaan, karena sebagian besar mata pencarian
masyarakat pedesaan adalah petani. Atas dasar ini, masyarakat pedesaan
juga tidak dapat menghindari konflik agraria yang timbul antara anggota
masyarakat, termasuk masalah waris. Kajian hukum sosial ini bertujuan
untuk menganalisis faktor-faktor penyebab konflik sengketa pertanahan di
pedesaan, dan menjelaskan peran kepala desa dalam menyelesaikan
sengketa pertanahan yang ada di pedesaan. Peneliti studi hukum empiris ini
menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan data primer dan sekunder
yang diperoleh melalui serangkaian observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat pedesaan
cenderung memilih kepala desa sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa
tanah di pedesaan. Oleh karena itu, dari segi sudut pandang masyarakat,
warga desa menyakini bahwa kepala desa adalah orang yang mampu
melaksanakan pemerataan masyarakat. Model yang digunakan oleh kepala
desa adalah mediasi atau yang bisa disebut dengan musyawarah dan
mufakat.