Kawin Paksa Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah)
dc.contributor.author | Amriyani | |
dc.date.accessioned | 2023-08-16T06:04:10Z | |
dc.date.available | 2023-08-16T06:04:10Z | |
dc.date.issued | 2023-07-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7846 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kawin paksa Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah). Berdasarkan latar belakang tersebut, penulisan tugas akhir skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana proses pelaksanaan kawin paksa Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah? 2. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan kawin paksa Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan wawancara dan observasi. Analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sudah memberikan ketentuan bahwa pemaksaan perkawinan termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian dalam proses pelaksanaannya banyak anak-anak yang kemudian mengalami kawin paksa karena mengikuti keinginan orangtua. Proses pelaksanaan kawin paksa yang terjadi dimasyarakat memiliki unsur yang berbeda-beda. Sehingga meski perlindungan hukum cukup kuat namun perkawinan paksa masih kerap terjadi karena beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor adat sehingga banyak anak-anak yang mengalami dampak buruk dari perkawinan paksa tersebut. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Kawin Paksa | en_US |
dc.subject | Kekerasan Seksual | en_US |
dc.title | Kawin Paksa Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum