Kawin Paksa Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kawin paksa Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Desa
Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah). Berdasarkan latar belakang
tersebut, penulisan tugas akhir skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana proses pelaksanaan kawin paksa Di Desa Waara Kecamatan Lakudo
Kabupaten Buton Tengah? 2. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan
kawin paksa Di Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris
dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dan menggunakan jenis data primer
dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan wawancara dan
observasi. Analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini adalah Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 sudah memberikan ketentuan bahwa pemaksaan perkawinan
termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian dalam proses
pelaksanaannya banyak anak-anak yang kemudian mengalami kawin paksa karena
mengikuti keinginan orangtua. Proses pelaksanaan kawin paksa yang terjadi
dimasyarakat memiliki unsur yang berbeda-beda. Sehingga meski perlindungan hukum
cukup kuat namun perkawinan paksa masih kerap terjadi karena beberapa faktor,
diantaranya yaitu faktor adat sehingga banyak anak-anak yang mengalami dampak buruk
dari perkawinan paksa tersebut.