Show simple item record

dc.contributor.authorMufid, Abi Wildan
dc.date.accessioned2023-08-23T02:23:27Z
dc.date.available2023-08-23T02:23:27Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7863
dc.description.abstractPenelitian ini di latar belakangi oleh faktor seseorang melakukan modifikasi kendaraan bermotor dan akibat hukumnya. Permasalahan skripsi ini terdiri dari dua permasalahan, (1) apa latar belakang seseorang melakukan modifikasi kendaraan bermotor (2) bagaimana akibat hukum bagi seseorang yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Jenis penelitian yang digunakan yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat empiris secara deskriptif yang mana penelitian melakukan observasi langsung di lapangan dan menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. Metodelogi penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian empiris atau sosiologis. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian ini memandang hukum sebagai fakta dengan diambil langsung dikantor Polres Batu. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara. Penulis dapat memperoleh data dan informasi dalam bentuk dokumen dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian dengan teknik pengumpulan data obervasi. Informasi yang dikumpulkan disajikan secara deskriptif dan kualitatif kemudian disistematisasikan, sebagai dasar penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor yang marak di masyarakat khususnya di Kota Batu memang banyak di jumpai akan tetapi tidak semua kendaraan bermotor yang di sebut melanggar undang-undang modifikasi kendaraan bermotor, dikarenakan menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi. disana dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji tipe yang melanggar peraturan apabila sudah melakukan uji tipe pada kendaraan tersebut dan lulus maka kendaraan tersebut layak digunakan dijalan raya. Fungsi dari uji tipe kendaraan tersebut adalah untuk melihat apakah kendaraan tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya dan itu pun harus mendapatkan rekomendasi dari agen pemilik merek dan yang berhak memodifikasi kendaraan tersebut adalah bengkel resmi yang ditunjuk oleh mentri penndustrian. Kendaraan bermotor yang telah di modifikasi akan tetapi tidak lulus uji akan mendapatkan tindak pidana yang tegas dari pihak berwenang ini jelas tertulis pada Pasal 277 UU no 22 Tahun 2009 tentang modifikasi kendaraan bermotor "setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan didaiam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)" . Hukuman bagi pelanggar memang terbilang luar biasa akan tetapi kenapa masyarakat masih melakukan pelanggaran tersebut, itu dikarenakan kurang nya pengetahuan masyarakat tentang peraturan tersebut, bisa juga masyarakat kurang ada rasa nya dalam kesadaran hukum yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKendaraan Bermotoren_US
dc.subjectLalu lintasen_US
dc.titleAkibat Hukum Modifikasi Kendaraan Bermotor Yang Bertentangan Dengan Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Satuan Lalu Lintas Polres Kota Batu)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record