Akibat Hukum Modifikasi Kendaraan Bermotor Yang Bertentangan Dengan Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Satuan Lalu Lintas Polres Kota Batu)
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh faktor seseorang melakukan
modifikasi kendaraan bermotor dan akibat hukumnya. Permasalahan skripsi
ini terdiri dari dua permasalahan, (1) apa latar belakang seseorang
melakukan modifikasi kendaraan bermotor (2) bagaimana akibat hukum
bagi seseorang yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Jenis penelitian yang digunakan
yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat empiris secara
deskriptif yang mana penelitian melakukan observasi langsung di lapangan
dan menggambarkan keadaan yang sesungguhnya.
Metodelogi penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan
skripsi ini menggunakan jenis penelitian empiris atau sosiologis. Pendekatan
yang digunakan penulis yaitu pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan
penelitian ini memandang hukum sebagai fakta dengan diambil langsung
dikantor Polres Batu. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan
teknik observasi dan wawancara. Penulis dapat memperoleh data dan
informasi dalam bentuk dokumen dan gambar yang berupa laporan serta
keterangan yang dapat mendukung penelitian dengan teknik pengumpulan
data obervasi. Informasi yang dikumpulkan disajikan secara deskriptif dan
kualitatif kemudian disistematisasikan, sebagai dasar penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa modifikasi kendaraan
bermotor yang marak di masyarakat khususnya di Kota Batu memang
banyak di jumpai akan tetapi tidak semua kendaraan bermotor yang di sebut
melanggar undang-undang modifikasi kendaraan bermotor, dikarenakan
menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang berbunyi. disana dijelaskan bahwa kendaraan yang
tidak lulus uji tipe yang melanggar peraturan apabila sudah melakukan uji
tipe pada kendaraan tersebut dan lulus maka kendaraan tersebut layak
digunakan dijalan raya. Fungsi dari uji tipe kendaraan tersebut adalah untuk
melihat apakah kendaraan tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya
dan itu pun harus mendapatkan rekomendasi dari agen pemilik merek dan
yang berhak memodifikasi kendaraan tersebut adalah bengkel resmi yang
ditunjuk oleh mentri penndustrian. Kendaraan bermotor yang telah di
modifikasi akan tetapi tidak lulus uji akan mendapatkan tindak pidana yang
tegas dari pihak berwenang ini jelas tertulis pada Pasal 277 UU no 22 Tahun
2009 tentang modifikasi kendaraan bermotor "setiap orang yang
memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan
ke dalam wilayah Republik Indonesia. Membuat, merakit, atau
memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan
didaiam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta
rupiah)" . Hukuman bagi pelanggar memang terbilang luar biasa akan tetapi
kenapa masyarakat masih melakukan pelanggaran tersebut, itu dikarenakan
kurang nya pengetahuan masyarakat tentang peraturan tersebut, bisa juga
masyarakat kurang ada rasa nya dalam kesadaran hukum yang berlaku.