Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Sektor Jasa Perhotelan (Studi Kasus Di Savana Hotel & Convention Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Desika, Arsy Ayu
dc.date.accessioned 2023-08-23T02:23:33Z
dc.date.available 2023-08-23T02:23:33Z
dc.date.issued 2023-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7864
dc.description.abstract Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu karena masih banyak terjadi penyimpangan dengan tidak terpenuhi hak-hak dari tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu pada Savana Hotel & Convention Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? 2. Bagaimana isi perjanjian kerja waktu tertentu yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya data yang didapat diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di Savana Hotel & Convention Malang sudah diterapkan dengan baik, meskipun belum sepenuhnya. Perlindungan hukum yang diberikan ada 3 (tiga) yaitu: perlindungan ekonomis berupa pemberian upah, perlindungan sosial berupa jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan teknis berupa kesehatan dan keselamatan kerja dijamin dengan kartu BPJS. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus isi perjanjian kerja waktu tertentu, hanya mengatur isi perjanjian kerja pada umumnya. Tetapi terdapat peraturan khusus yang mengatur terkait isi perjanjian kerja waktu tertentu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 13 bahwa PKWT paling sedikit memuat: nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; abatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara pembayaran upah; hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam PKWT. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Tenaga Kerja en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Sektor Jasa Perhotelan (Studi Kasus Di Savana Hotel & Convention Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account