Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Sektor Jasa Perhotelan (Studi Kasus Di Savana Hotel & Convention Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu karena masih banyak
terjadi penyimpangan dengan tidak terpenuhi hak-hak dari tenaga kerja dengan
perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga
kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu pada Savana Hotel & Convention
Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? 2. Bagaimana isi perjanjian kerja waktu tertentu yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber
data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya data yang didapat
diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja
dengan perjanjian kerja waktu tertentu di Savana Hotel & Convention Malang
sudah diterapkan dengan baik, meskipun belum sepenuhnya. Perlindungan hukum
yang diberikan ada 3 (tiga) yaitu: perlindungan ekonomis berupa pemberian upah,
perlindungan sosial berupa jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan teknis
berupa kesehatan dan keselamatan kerja dijamin dengan kartu BPJS.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak
mengatur secara khusus isi perjanjian kerja waktu tertentu, hanya mengatur isi
perjanjian kerja pada umumnya. Tetapi terdapat peraturan khusus yang mengatur
terkait isi perjanjian kerja waktu tertentu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021, Pasal 13 bahwa PKWT paling sedikit memuat: nama, alamat
perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh; abatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara
pembayaran upah; hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; mulai dan jangka waktu
berlakunya PKWT; tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan tanda tangan para
pihak dalam PKWT.