Show simple item record

dc.contributor.authorMuchlis, Abdul Mu’thi
dc.date.accessioned2023-08-24T03:43:08Z
dc.date.available2023-08-24T03:43:08Z
dc.date.issued2023-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7885
dc.description.abstractPada masa pra islam (jahiliyah) wanita dan anak perempuan tidak pernah dianggap sebagai ahli waris (tidak mendapatkan warisan), bahkan berbanding terbalik yakni, dapat diwariskan. Pasca turunnya ayat dalam Q.S an-Nisa 4:11-12 wanita dan anak perempuan terhitung sebagai ahli waris. Namun dengan berjalannya waktu, perubahan struktur sosial masyarakat, sepertihalnya pada masyarakat Sejati (khususnya) dan masyarakat Madura (umumnya) yang semula dalam pewarisannya menganut formula mekol nyu’un atau 2:1 kini sudah jarang dijumpai bahkan sudah tergantikan dengan waris adat sangkolan, dimana dalam formulasi sangkolan ditemukan fakta salah satunya ialah kadangkala perempuan menjadi prioritas dalam pembagiannya. Berangkat dari latar penelitian tersebut, peneliti memfokuskan penelitian ini dalam tiga point; a). bagaimana pola implementasi pembagian waris adat sangkolan pada masyarakat Sejati. b). bagaimana pembagian waris adat sangkolan berbasis gender pada masyarakat sejati perspektif qira’ah mubadalah dan kompilasi hukum islam. c). bagaimana relevansi konsep qira’ah mubadalah atas praktik waris sangkolan masyarakat sejati dan kaitannya dengan Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini juga merupakan penelitian etnografi yang memiliki fokus pada kultur suatu masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan tiga cara yakni, observasi pasif, indepth interview, dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan, ialah; pola implementasi waris adat sangkolan terbagi menjadi dua yakni berbasis prosentase, dan waktu. Sangkolan dapat dikatakan sebagai reaksi sosial daripada qira’ah mubadalah. Qira’ah mubadalah dapat dijadikan problem solver dari kesalah fahaman menafsirkan ayat waris 2:1. Sedangkan dalam KHI sangkolan dapat dikatakan sebagai waris, wasiat, juga hibah waris. Qira’ah mubadalah memiliki relevansi yang kuat dengan sangkolan dalam visi menciptakan kemaslahatan. Sedangkan kaitannya dengan KHI, keduanya memiliki ladang garapan masing masing, dengan catatan tetap saling melengkapi satu sama laien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectWaris Sangkolanen_US
dc.subjectQira’ah Mubadalahen_US
dc.titlePembagian Hak Waris Sangkolan Berbasis Gender Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Kompilasi Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record